Karang Taruna

Karang Taruna
Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di Desa/Kelurahan yang bergerak terutama di bidang sosial.
Karang Taruna berkedudukan di Desa/Kelurahan dan sebagai mitra Pemerintah Desa/ Kelurahan.
Karang Taruna sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah desa serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud , Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan usaha ekonomi produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal;
dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(1) Susunan pengurus Karang Taruna terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(2) Jumlah pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud disesuaikan kebutuhan.
Persyaratan Pengurus
Persyaratan menjadi Pengurus Karang Taruna adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial;
f. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun; dan
g. bertempat tinggal di Desa/ Kelurahan setempat.
Mekanisme Pembentukan Pengurus
(1) Calon Pengurus Karang Taruna dapat diajukan masing-masing RT dan/atau RW.
(2) Pengurus Karang Taruna Desa dipilih dalam musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
(3) Masa bakti pengurus Karang Taruna adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
(1) Pengurus Karang Taruna berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus Karang Taruna diberhentikan sebagaimana dimaksud, karena:
a. tidak memenuhi lagi syarat menjadi Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud ; dan/atau
b. telah berakhir masa baktinya.
(3) Pemberhentian Pengurus Karang Taruna ditetapkan oleh Kepala Desa.
(1) Pengurus Karang Taruna yang berhenti sebelum habis masa jabatannya digantikan oleh pengurus antar waktu.
(2) Penggantian oleh pengurus antar waktu sebagaimana dimaksud ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah mufakat Pengurus Karang Taruna.
(3) Pergantian antar waktu Pengurus Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA BINA KARYA
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kendalpecabean
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin